Rabu, 30 Maret 2016

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Nama Kelompok :
    1.     Vicky Andria Rabbi(2C214019)
    2.     Tina Aprilia(2A214775)
    3.     Syahri Fadjrin(2A214578)
    4.     Vidya Asteria(2C214036)

2EB02

Anti monopoli dan persaingan tidak sehat

   1.   Pengertian

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
      Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

   2.   Azaz dan Tujuan
Menurut Undang - undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek mnopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk :
  a.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai  salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  b.   Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
  c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
  d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

   3.   Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 4 sampai pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
  1.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
  1.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Ketiga
Pembagian Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
 1.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  2.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang    dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
  1.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
 2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
  1.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  2.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.  
  3.      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Bagian Kesepuluh
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    4.   Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
  1.      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.       barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.      mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang  dan atau jasa yang sama; atau
c.       satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
  1.      Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
     a.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan  usaha yang sama pada pasar bersangkutan
    b.      mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

    5.   Hal – Hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
  a.       perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  b.      perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
  c.       perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
  d.      perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
  e.       perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
f.       perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia
  g.      perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
  h.      pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
i.        kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

    6.   Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU  merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan  bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai berikut:
1)      Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2)      Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila  di pasar eksistensi  entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli
3)      Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..
4)      Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.
5)      Kepailitan artinya yaitu  penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    7.   SANKSI

SANKSI
Bagian Pertama
Tindakan Administratif
Pasal 47
    1.      Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2.   Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.       penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16
b.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
c.       perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat
d.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
e.       penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
f.       penetapan pembayaran ganti rugi
g.      pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Bagian Kedua
Pidana Pokok
Pasal 48
  1.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama lamanya 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  a.       pencabutan izin usaha
  b.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
  c.       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Referensi         :
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sumber            :

http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf













Sabtu, 23 Januari 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI
TENTANG KOPERASI

 A.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.      Bagaimana dengan tujuan koperasi?
3.      Bagaimana dengan prinsip koperasi?
4.      Bagaimanakah koperasi sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan?

 B.     TUJUAN
1.      Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill ekonomi koperasi
2.      Untuk mengetahui peran koperasi sebagai badan hokum
3.      Untuk lebih memperkenalkan badan usaha koperasi setingkat mahasiswa

 C.     PENGERTIAN KOPERASI DAN UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha peranggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.      Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

D.    HASIL WAWANCARA
Berikut ini adalah hasil dari wawancara kami dengan Ketua Koperasi Angkutan Depok, bapak H. Tukiyat :
1.      Apa alasan bapak mendirikan koperasi angkutan Depok ini?
Karena ingin membantu pemilik angkutan depok. Karena sebetulnya mereka sering “diperas” oleh orang-orang di jalanan. Misalnya saja adanya pungutan-pungutan yang terjadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir angkot tersebut.
  2.      Kapan kah tepatnya Koperasi Angkutan Depok ini terbentuk?
Koperasi angkuta Depok ini sebetulnya sudah berdiri sejak tahun 2011, sudah melakukan pengurusan dan melaporkan diri sebagai bada usaha koperasi pada kementrian, dan merekrut anggota. Namun, Koperasi Angkutan Depok ini mulai beroperasi sejak 13 april 2015 dikarenakan memang terkendala modal yang sedikit.
  3.      Berapakah jumlah anggota awal dari koperasi Angkutan Depok ini?
Pada awal terbentuk sesuai dengan undang-undang koperasi yang ada di Indonesia, awalnya anggota koperasi ini sebanyak 20 orang. Namun, sampai saat ini anggota kami sudah mencapai 48 orang.
  4.      Sampai saat nini sudah ada berapa cabang Koperasi Angkutan Depok?
Sampai saat ini kami memang belum ada cabang, dikarenakan barunya koperasi ini terbentuk dan mulai beroperasi pun tahun ini.
  5.      Berapakah biaya awal untuk menjadi anggota koperasi?
Untuk simpanan pokoknya kami patok sebesar Rp. 500.000,00 dapat dicicil sebagaimana kemampuan dari anggota tersebut. Dan untuk simpanan wajib minimal Rp. 100.000,00 untuk setiap anggota.
  6.      Apakah untuk menjadi anggota yang nantinya akan menggunakan angkutan perkotaan sebagai mata pencahariannya dikenakan biaya tambahan?
Tidak, untuk menjadi sopir dari angkutan perkotaan yang kita miliki tidak ada pungutan biaya sepeser pun, namun, untuk mendapat biaya sebagai modal kami memberikan administrasi berupa stiker yang akan ditempel pada angkutan kami, seragam dan buku tabungan masing-masing harganya Rp. 15.000,00 dan pihak kami hanya mengambil Rp. 5.000,00 untuk biaya lain-lain.
  7.      Bagaimana untuk pembagian sisa hasil usaha Koperasi Angkutan Depok ini?
Untuk pembagian sisa hasil usaha ini kita gantungkan pada rapat anggota nanti. Apakah akan dibagi sama rata antara anggota yang memiliki tabungan sedikit dan anggota yang tabungannya lebih banyak atau akan dibagi sesuai dengan persentase banyaknya tabungan peranggota.

NAMA ANGGOTA KELOMPOK            :

        1.      ADHUN RAHMAN                             ( 20214230 )
        2.      ARRIS PRIYO UTOMO                      ( 21214681 )
        3.      KUKUH PRASETYO                          ( 25214930 )
        4.      SYAHRI FADJRIN                              ( 2A214578)
        5.      VICKY ANDRIA RABBI                    ( 2C214019)

KELAS          :  2EB02



E.      




Kamis, 21 Januari 2016


Rosulullah Shallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda :“Doa orang tua untuk anaknya bagaikan doa nabi terhadap umatnya .”(HR.Ad Dailami)

Ibu adalah orang tua kita. Maka sesungguhnya doa ibu untuk anaknya seperti doa nabi kepada Umatnya. Hal tersebut harus di yakini agar senantiasa mendapatkan doanya.Keyakinan inipun dapat memotivasi kita agar berbakti kepadanya.


Dalam sebuah hadits di sebutkan :
“ Seseorang datang kepada Rosulullah Shallahu ‘Alaihi wa sallam dan bertanya,”Wahai Rosul, siapakah orang yang paling berhak aku layani(patuhi)?” Rosulullah menjawab,”Ibumu!” ia bertanya lagi”Kemudian siapa lagi?”Rosulullah menjawab,”Ibumu!” ia bertanya lagi,”Siapa lagi?” Rosulullah menjawab,”Ibumu.” Ia bertanya lagi,”Kemudian siapa?” Rosulullah menjawab,”Bapakmu.”(HR.Bukhori-Muslim)
Tanpa mengesampingkan jasa ayah, dalam hadits di atas Rosulullah menyebut kata”Ibu” sebabnyak tiga kali.Ini berarti bahwa peran ibu sangat berjasa kepada anak-anaknya, meskipun ayahpun berjasa kepada kita.
Mengapa di dunia ini ibu adalah manusia yang paling mulia, setelah itu bapak? Apa yang menjadi alasan sehingga doa ibu menyimpan kekeramatan?
Pertama:
Ibu adalah sosok wanita yang luar biasa sehingga memiliki karomah dalam berdoa. Ibu sangat berjasa untuk membentuk generasi penerus.tentu saja peran ayah juga ikut mendukung.Namun ibu adalah orang yang paling dekat dengan anaknya.Pikirkan! Mulai dalam kandungan hingga lahir seolah-olah tak terpisahkan.
Ibu senantiasa mendampingi kita dengan sabar dan dengan tangannya yang lembut. Ia mengajari kita berjalan. Ia pun mengajari agar kita bicara. Ibu betul-betul wanita yang sabar betapapun sepanjang hari tingkah laku kita menjengkelkannya, namun ibu mau mengerti.kasih saying ibunda yang tulus ini tidak pernah terputus. Padahal kenakalan kita berulang-ulang.
Kedua:
Sembilan bulan ibu mengandung lalu melahirkan kita. Inilah yang dijadikan alas an mengapa doa ibunda menyimpan karomah.kata”Karomah” dapat dipahami membawa beban yang berat. Bayangkan sekian lama kesana kemari membawa janinnya. Bertambah bulan bertambah besar dan menyulitkan untuk bergerak. Di buat tidur susah di buat duduk pun pinggang terasa tidak nyaman. Namun karena Allah memberikan fitrah di dalam dirinya berupa kasih saying, maka keadaan yang demikian itu tidak terlalu membuatnya menderita.
Ketiga:
Ibu adalah sumber kehidupan.ketika kita di dalam janin. Lewat plasenta secara naluri ibu mentransfer zat makanan ke tubuh kita. Bayi di dalam kandungan bergantung kepada ibu. Ketika ibu stress, maka janin terpengaruh. Ketika ibu kesehatannya menurun dan kekurangan gizi, keadaan janinpun ikut tidak sehat.
Tiada ibu maka tiada pula kita, meskipun bapak juga sangat berperan terhadap keberadaan kita. Namun ibulah yang mengandung dan melahirkan.
Keempat:
Ibu adalah orang pertama yang mengenalkan dunia. Tidak terbayangkan, seandainya begitu kita lahir ke dunia kemudian di buang ke hutan dan dipelihara orang utan. Tentu kita tidak akan menjadi manusia beradab. Tetapi karena kita dipelihara ibu, maka kita dapat mengenal dunia dan menjadi manusia beradab.
Ibu adalah orang pertama yang mengenalkan dunia kepada kita ia dalah guru pertama. Dengan sabar ia mengajari kita mengenal hitam, putuh, kuning dan merah. Dengan telatren ia mengajari kita untuk tersenyum dan berbicara. Dari sentuhannya yang lembut dan dingin dia membimbing kita sehingga bisa berangkat dan berjalan.
Oleh karena itu marilah saudaraku, selagi masih ada waktu kita muliakan Ibu dan Bapak kita, bahagiakan selalu mereka, jangan sampai kita meneteskan kedua matanya dengan air mata karena perbuatan kita atau kedurhakaan kita.





Radiasi Ponsel Bisa Berujung Kanker Otak - Badan Kesehatan Dunia WHO baru-baru ini mengingatkan bahaya radiasi dari ponsel yang diklasifikasikan sebagai "sangat mungkin berisiko kanker". Badan ini sebelumnya telah melakukan peninjauan dari efek gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia.

Deklarasi tersebut didasarkan pada bukti dalam penelitian atas mereka yang menggunakan ponsel secara intensif. Diketahui, intensitas tinggi pemakaian ponsel mengakibatkan peningkatan risiko glioma, sebuah bentuk kanker otak ganas.

Kesimpulan yang diambil International Agency for Research on Cancer (IARC), badan di bawah WHO, berlaku untuk radiasi elektromagnetik frekuensi radio pada umumnya, meskipun sebagian besar penelitian di daerah ini berpusat pada telepon selular.

Temuan adalah puncak dari pertemuan IARC yang diikuti 31 ilmuwan dari 14 negara untuk mengkaji ratusan hasil penelitian sebelumnya yang telah dipublikasi tentang risiko kanker yang ditimbulkan oleh medan elektromagnetik. 

Jonathan Samet, seorang ilmuwan di University of Southern California, yang memimpin grup itu menyatakan, "Mungkin ada beberapa risiko, dan oleh karena itu kita harus tetap mencermati hubungan antara ponsel dan kanker."

Dalam menunjuk bidang frekuensi radio sebagai "mungkin karsinogenik", WHO telah menempatkan mereka setara dengan sekitar 240 agen lain yang merugikan, termasuk medan magnet tingkat rendah, bedak, dan bekerja sebagai dry cleaner.
Laporan tersebut tidak menemukan mekanisme yang jelas bagi gelombang menyebabkan tumor otak. Radiasi dari ponsel terlalu lemah untuk menyebabkan kanker dengan memecah DNA, yang menyebabkan para ilmuwan mencari faktor penyebab lain.

"Kami menemukan beberapa benang merah yang memberitahu kita bagaimana kanker dapat terjadi tetapi ada kesenjangan dan ketidakpastian," kata Samet.
Christopher Liar, Direktur IARC, mengatakan bahwa dalam melihat implikasi potensial untuk kesehatan masyarakat, harus ada penelitian lebih lanjut tentang jangka panjang penggunaan ponsel. "Menunggu ketersediaan informasi tersebut, penting untuk mengambil langkah-langkah pragmatis untuk mengurangi eksposur seperti perangkat hands-free atau SMS," katanya.