PENGERTIAN BISNIS
Dalam illmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris
business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
BENTUK BENTUK BISNIS
- Perusahaan perorangan/ usaha dagang
suatu perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha,
tanggung jawab pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau menengah.
- Perusahaan persekutuan
suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam satu persekutuan.
- Perusahaan berbadan hukum (PT)
perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai
kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai
harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah
dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
kepada nilai saham yang diambilnya.
- Perusahan bukan badan hukum
harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut. (perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan
persekutuan komanditer, persekutuan firma)
- Koperasi
suatu perkumpulan yang berbadan hukum, sosial, beranggotakan
orang/badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan.
BUMN
- Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
sehingga selalu merugi.
- Perusahaan umum (perum)
Perum Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented
- Perusahaan persero (persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling
sedikit 51% sahamnya dimliki Negara, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis