Senin, 19 Oktober 2015



BAB IV
TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
  • Koperasi sebagai Badan Usaha 
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
   - Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
   - Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
   - Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
   - Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
  • Tujuan Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Berusaha untuk me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiDari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah (Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat).Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.Membangun tatanan perekonomian nasional.
  • Fungsi Koperasi
1. sebagai Koperasi konsumsi berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2. sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit4erusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
3. sebagai Koperasi /roduksi berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4. sebagai badan usahaMampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. fungsi lainnya :
sebagai urat nadi perekonomian
sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama 1arga Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan kreatifitas dan membangunji1a berorganisasi bagi 1arga masyarakat.

SUMBER :


BAB III
PERANGKAT dan MANAJEMEN KOPERASI


           Perangkat Organisasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Struktur Organisasi di Indonesia

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a.     rapat anggota
b.     pengawas
c.      pengurus
d.     Pengelola

Rapat Anggota
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
  • Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

Pengawasan
  • Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
  • Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
  1. Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.