Nama Kelompok :
Vicky Andria
Rabbi(2C214019)
Tina
Aprilia(2A214775)
Syahri
Fadjrin(2A214578)
Vidya
Asteria(2C214036)
Kelas : 2EB02
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
A. KASUS
PERTAMA
Perusahaan
telekomunikasi A menguasai pasar sebesar 30% dari seluruh penduduk Indonesia.
Sedangkan perusahaan telekomunikasi B menguasai pasar sebesar 28% dari seluruh
penduduk Indonesia. Sisanya ditempati oleh perusahaan telekomunikasi C,D,E dan
lainnya.
Ketika
perusahaan A bermaksud untuk mengambil alih saham dalam perusahaan B, maka
perusahaan A bisa dikatakan memiliki posisi dominan dengan mengendalikan pasar
sebesar 58% dari seluruh penduduk Indonesia. Jauh lebih besar dibanding dengan
perusahaan telekomunikasi lainnya. Dengan keadaan ini, bisa saja perusahaan A
menyalahgunakan posisi dominannya dalam struktur pasar dengan mengatur tarif
telepon lebih tinggi atau layanan lainnya dengan harga jauh di atas harga
pasar.
Lalu apa yang menjadi
parameter bagi KPPU?
Dalam konteks
akuisisi, Pasal 5 PP No. 57/2010 mengatur bahwa pengambilalihan saham
perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi
jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif
secara yuridis pengambilalihan saham perusahaan. Ketentuan ini juga berlaku
sama untuk penggabungan atau peleburan badan usaha.
Berikut beberapa hal yang
perlu diperhatikan:
1.
Tolok Ukur Jumlah Tertentu
Jumlah tertentu
yang dimaksud dalam Pasal 5 di atas adalah apabila nilai aset mencapai
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan/atau nilai
penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah). Khusus untuk
bidang perbankan, kewajiban penyampaian pemberitahuan secara tertulis baru
berlaku apabila nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun
Rupiah).
Nilai aset
dan/atau nilai penjualan di atas dihitung berdasarkan penjumlahan kedua
perusahaan, yaitu jumlah nilai aset dan/atau nilai penjualan baik oleh
pengakuisisi maupun yang diakuisisi. Jadi, bisa saja di awal perusahaan
pengakuisisi belum memiliki nilai aset ataupun nilai penjualan hingga batas
minimal jumlah tersebut. Kemudian setelah dijumlahkan dengan nilai aset atau
nilai penjualan perusahaan yang diakuisisi menjadi senilai dengan batasan
jumlah tertentu di atas. Maka perusahaan pengakuisisi wajib menyampaikan
pemberitahuan ke KPPU.
Hal ini juga
berlaku apabila sedari awal, perusahaan pengakuisisi sudah memiliki nilai aset
lebih dari dua triliun lima ratus miliar Rupiah. Terlebih lagi jika ia
mengakuisisi perusahaan lain. Jelas-jelas bertambah bukan? Maka ia diwajibkan
oleh hukum untuk memberitahukan KPP
2.
Jangka Waktu Pemberitahuan
Untuk kewajiban
ini perusahaan memiliki waktu 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efekti
secara yuridis transaksi yang dimaksud. Dalam hal ini apabila seluruh proses
akuisisi telah berlaku secara efektif. Perlu diperhatikan, jangka waktu ini
bukanlah 30 hari kalender tetapi 30 hari kerja. Walaupun berarti
jangka waktu penyampaian cukup lama, harus tetap berhati-hati. Lebih baik jika
perusahaan Anda bisa segera menyampaikannya. Kalau tidak, perusahaan Anda akan
membuang biaya yang cukup besar untuk membayar sanksi denda administratif
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara
keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar Rupiah).
3.
Tanggal Berlaku Efektif secara Yuridis
Nah, bagaimana
untuk menentukan tanggal berlaku secara yuridis suatu pengambil alihan atau
akuisisi? Kita perlu jeli kapan pengambilalihan secara yuridis sudah bisa
dikatakan telah berlaku. Berbeda dengan jual beli saham biasa, selain sudah
adanya pemindahan hak atas saham yang dibuktikan dengan adanya Akta
Pengambilalihan Saham. Juga Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengumuman
koran sekali lagi (yang pertama adalah pengumuman koran rencana
pengambilalihan) untuk memberitahukan pengambilalihan sudah dilakukan. Dari
sisi administratif juga perusahaan diwajibkan menyampaikan perubahan susunan
pemegang saham, pengurus perusahaan serta perubahan-perubahan Anggaran Dasar
terkait yang diperlukan lainnya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Secara yuridis,
terdapat perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Kementerian
Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan apabila pengambilalihan juga berakibat pada
adanya perubahan-perubahan pengambilan keputusan di level Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Direksi maupun Dewan Komisaris. Misalnya: adanya tambahan jumlah
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, perubahan kuorum RUPS, perubahan
kebijakan penarikan dividen tiap tahun dan lainnya. Lebih lengkapnya bisa
merujuk ketentuan Pasal 21(2) UUPT. Dalam hal ini, perubahan secara yuridis
baru berlaku sejak tanggal persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara yuridis,
terdapat pula perubahan Anggaran Dasar yang tidak membutuhkan persetujuan
melainkan hanya perlu penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan
HAM. Perubahan itu mencakup perubahan Anggaran Dasar di luar dari yang
disebutkan dalam Pasal 21(2) UUPT, seperti yang diatur dalam Pasal 21(3) UUPT.
Selain dari
kedua hal tersebut di atas, juga ada perubahan data perusahaan yang bukan
termasuk perubahan Anggaran Dasar. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan
perubahan data perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. Lebih
jelasnya, lihat Pasal 29(3)(c) UUPT.
Untuk penerimaan
pemberitahuan, secara yuridis, perubahan Anggaran Dasar mulai berlaku sejak
tanggal diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Ketentuan ini bisa ditentukan lain sepanjang undang-undang menentukan hal lain.
Namun, kami
sarankan, daripada Anda bingung kapan sebaiknya Anda mulai melaporkan kepada KPPU,
ada baiknya Anda juga konsultasikan kepada tim legal Anda atau konsultan hukum
Anda yang membantu proses akuisisi perusahaan Anda agar memperhatikan juga
aspek persaingan usaha yang sehat dalam transaksi akuisisi.
B. KASUS
KEDUA
Kasus Bank Century
Krisis yang
dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi
karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal
tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank
terhadap nasabah menyangkut Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun
(nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas
Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk
Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin
BI dan Bappepam LK.
Kedua
permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century.
Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun
untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank
Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun
transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank
Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM
bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta
klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan
bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana
hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta.
Hal ini
menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam
bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun
juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke
tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi
pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan
dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak
dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah
memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga
yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah
sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah
illegal.
Hal ini
menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah
melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor
cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut
ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan
meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun
mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut
investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam.
Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat
tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank
Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Solusi Kasus Bank Century
Dari sisi
manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan
manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular,
padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager
memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan
manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank
Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau
tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta
karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih
untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan
memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi
karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan
manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini
sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank
Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan
produk yang aman. Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat
beberapa pelanggaran etika bisnis,
yaitu memaksa
manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga
dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji
kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada
nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana
nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya
mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan,
dan nasabahnya (konsumen).
Solusi untuk
pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk
reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah.
Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan
fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah
dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus Bank Century ini
nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah
merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan
Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana
nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain,
dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan
ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini.
Solusi untuk
nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan
untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika
produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa
kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan
kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank
nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam
memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM
telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk
Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir
terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut
bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank
Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank
secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam
menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank
yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling
melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya,
sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen
atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
C. KASUS
KETIGA
Internet sudah
merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan
kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat
global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi.
Perkembangan
dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam
hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta
menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan
antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill
Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan
dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu
melekat didalamnya.
Perkembangan
teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai
kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus
kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama
Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini.
Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan
kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit)
terbesar di dunia.
Microsoft
dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open
source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum
menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi,
sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang
bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April
2004. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft
dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa
produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi. Microsoft
juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software
seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.
SUMBER :