TUGAS EKONOMI KOPERASI
TENTANG KOPERASI
A.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.
Bagaimana dengan tujuan koperasi?
3.
Bagaimana dengan prinsip koperasi?
4.
Bagaimanakah koperasi sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan?
B.
TUJUAN
1. Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah
softskill ekonomi koperasi
2. Untuk mengetahui peran koperasi sebagai
badan hokum
3. Untuk lebih memperkenalkan badan usaha
koperasi setingkat mahasiswa
C. PENGERTIAN
KOPERASI DAN UKM
Kata koperasi sangat familiar
di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang
menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan
kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan
berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat
pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di
antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli
1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya
bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah
persaingan yang tidak sehat.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan
yang demokratis,
3.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan
dan otonomi,
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha peranggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012,
yaitu:
1.
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
D.
HASIL
WAWANCARA
Berikut
ini adalah hasil dari wawancara kami dengan Ketua Koperasi Angkutan Depok,
bapak H. Tukiyat :
1. Apa alasan bapak mendirikan
koperasi angkutan Depok ini?
Karena ingin
membantu pemilik angkutan depok. Karena sebetulnya mereka sering “diperas” oleh
orang-orang di jalanan. Misalnya saja adanya pungutan-pungutan yang terjadi
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengurangi pendapatan yang
diterima oleh sopir angkot tersebut.
2. Kapan kah tepatnya Koperasi Angkutan Depok ini terbentuk?
Koperasi angkuta Depok ini
sebetulnya sudah berdiri sejak tahun 2011, sudah melakukan pengurusan dan
melaporkan diri sebagai bada usaha koperasi pada kementrian, dan merekrut
anggota. Namun, Koperasi Angkutan Depok ini mulai beroperasi sejak 13 april
2015 dikarenakan memang terkendala modal yang sedikit.
3. Berapakah jumlah anggota awal dari koperasi Angkutan Depok ini?
Pada awal
terbentuk sesuai dengan undang-undang koperasi yang ada di Indonesia, awalnya
anggota koperasi ini sebanyak 20 orang. Namun, sampai saat ini anggota kami
sudah mencapai 48 orang.
4. Sampai saat nini sudah ada berapa cabang Koperasi Angkutan Depok?
Sampai saat ini kami memang belum
ada cabang, dikarenakan barunya koperasi ini terbentuk dan mulai beroperasi pun
tahun ini.
5. Berapakah biaya awal untuk menjadi anggota koperasi?
Untuk simpanan pokoknya kami
patok sebesar Rp. 500.000,00 dapat dicicil sebagaimana kemampuan dari anggota
tersebut. Dan untuk simpanan wajib minimal Rp. 100.000,00 untuk setiap anggota.
6. Apakah untuk menjadi anggota yang nantinya akan menggunakan angkutan
perkotaan sebagai mata pencahariannya dikenakan biaya tambahan?
Tidak, untuk menjadi sopir dari
angkutan perkotaan yang kita miliki tidak ada pungutan biaya sepeser pun,
namun, untuk mendapat biaya sebagai modal kami memberikan administrasi berupa
stiker yang akan ditempel pada angkutan kami, seragam dan buku tabungan
masing-masing harganya Rp. 15.000,00 dan pihak kami hanya mengambil Rp.
5.000,00 untuk biaya lain-lain.
7. Bagaimana untuk pembagian sisa hasil usaha Koperasi Angkutan Depok ini?
Untuk pembagian sisa hasil usaha
ini kita gantungkan pada rapat anggota nanti. Apakah akan dibagi sama rata
antara anggota yang memiliki tabungan sedikit dan anggota yang tabungannya
lebih banyak atau akan dibagi sesuai dengan persentase banyaknya tabungan
peranggota.
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1. ADHUN RAHMAN ( 20214230 )
2. ARRIS PRIYO UTOMO ( 21214681 )
3. KUKUH
PRASETYO (
25214930 )
4. SYAHRI
FADJRIN (
2A214578)
5. VICKY
ANDRIA RABBI (
2C214019)
KELAS : 2EB02
E.