Sabtu, 23 Januari 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI
TENTANG KOPERASI

 A.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.      Bagaimana dengan tujuan koperasi?
3.      Bagaimana dengan prinsip koperasi?
4.      Bagaimanakah koperasi sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan?

 B.     TUJUAN
1.      Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill ekonomi koperasi
2.      Untuk mengetahui peran koperasi sebagai badan hokum
3.      Untuk lebih memperkenalkan badan usaha koperasi setingkat mahasiswa

 C.     PENGERTIAN KOPERASI DAN UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha peranggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.      Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

D.    HASIL WAWANCARA
Berikut ini adalah hasil dari wawancara kami dengan Ketua Koperasi Angkutan Depok, bapak H. Tukiyat :
1.      Apa alasan bapak mendirikan koperasi angkutan Depok ini?
Karena ingin membantu pemilik angkutan depok. Karena sebetulnya mereka sering “diperas” oleh orang-orang di jalanan. Misalnya saja adanya pungutan-pungutan yang terjadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir angkot tersebut.
  2.      Kapan kah tepatnya Koperasi Angkutan Depok ini terbentuk?
Koperasi angkuta Depok ini sebetulnya sudah berdiri sejak tahun 2011, sudah melakukan pengurusan dan melaporkan diri sebagai bada usaha koperasi pada kementrian, dan merekrut anggota. Namun, Koperasi Angkutan Depok ini mulai beroperasi sejak 13 april 2015 dikarenakan memang terkendala modal yang sedikit.
  3.      Berapakah jumlah anggota awal dari koperasi Angkutan Depok ini?
Pada awal terbentuk sesuai dengan undang-undang koperasi yang ada di Indonesia, awalnya anggota koperasi ini sebanyak 20 orang. Namun, sampai saat ini anggota kami sudah mencapai 48 orang.
  4.      Sampai saat nini sudah ada berapa cabang Koperasi Angkutan Depok?
Sampai saat ini kami memang belum ada cabang, dikarenakan barunya koperasi ini terbentuk dan mulai beroperasi pun tahun ini.
  5.      Berapakah biaya awal untuk menjadi anggota koperasi?
Untuk simpanan pokoknya kami patok sebesar Rp. 500.000,00 dapat dicicil sebagaimana kemampuan dari anggota tersebut. Dan untuk simpanan wajib minimal Rp. 100.000,00 untuk setiap anggota.
  6.      Apakah untuk menjadi anggota yang nantinya akan menggunakan angkutan perkotaan sebagai mata pencahariannya dikenakan biaya tambahan?
Tidak, untuk menjadi sopir dari angkutan perkotaan yang kita miliki tidak ada pungutan biaya sepeser pun, namun, untuk mendapat biaya sebagai modal kami memberikan administrasi berupa stiker yang akan ditempel pada angkutan kami, seragam dan buku tabungan masing-masing harganya Rp. 15.000,00 dan pihak kami hanya mengambil Rp. 5.000,00 untuk biaya lain-lain.
  7.      Bagaimana untuk pembagian sisa hasil usaha Koperasi Angkutan Depok ini?
Untuk pembagian sisa hasil usaha ini kita gantungkan pada rapat anggota nanti. Apakah akan dibagi sama rata antara anggota yang memiliki tabungan sedikit dan anggota yang tabungannya lebih banyak atau akan dibagi sesuai dengan persentase banyaknya tabungan peranggota.

NAMA ANGGOTA KELOMPOK            :

        1.      ADHUN RAHMAN                             ( 20214230 )
        2.      ARRIS PRIYO UTOMO                      ( 21214681 )
        3.      KUKUH PRASETYO                          ( 25214930 )
        4.      SYAHRI FADJRIN                              ( 2A214578)
        5.      VICKY ANDRIA RABBI                    ( 2C214019)

KELAS          :  2EB02



E.