BAB II
PENGERTIAN,TUJUAN,dan PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
a .
Fungsi
sosial
b .
Fungsi
ekonomi
c .
Fungsi
politik
d .
Fungsi etika
Pengertian Koperasi lainnya yaitu:
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- DefinisiUU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalamkoperasi, yaitu :
1 .
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2 .
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3 .
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4 .
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5 .
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6 .
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive)which is
generally accepted, but the commonprinciple is that cooperative union Is
anassociation of member, either personalorcorporate, which have voluntarily
cometogetherin pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib
penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong
tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang
buat semua dan semuabuat seorang’.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan
orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan
kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat
padaumumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:
1) Prinsip Munkner
2) Prinsip Rochdale
3) Prinsip Raiffeisen
4) Prinsip Herman Schulze
5) Prinsip ICA (International
CooperativeAllience)
6) Prinsip Koperasi Indonesia versi
UU No. 12 tahun 1967
7) Prinsip Koperasi Indonesia versi
UU No. 25/1992
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbgkumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional
Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar