BAB III
PERANGKAT dan MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat Organisasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi di Indonesia
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
- Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
- Mengelola koperasi & usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih
dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili
Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda
organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang
diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak
Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pengawasan
- Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
- Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
- Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang
tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana
layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir
selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif
yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar