BAB
IV
TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
- Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan &
mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
- Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
- Tujuan Koperasi
tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi
yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
4. Berusaha
untuk me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiDari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah (Mensejahterakan para
anggota koperasi dan masyarakat).Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur .Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang
perekonomian.Membangun tatanan perekonomian nasional.
- Fungsi Koperasi
1. sebagai
Koperasi konsumsi berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para
anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan
sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam
arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2. sebagai
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit4erusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
3. sebagai
Koperasi /roduksi berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan
produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir
pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang
wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4. sebagai
badan usahaMampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan
usahanya. fungsi lainnya :
sebagai urat
nadi perekonomian
sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
untuk
meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama 1arga Indonesia
Meningkatkan
tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Mengembangkan
potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh
kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Me1ujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan
kreatifitas dan membangunji1a berorganisasi bagi 1arga masyarakat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar