BAB III
Ethical
Governance
1. Governance system
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan
) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens
chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum
meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus
yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh
: sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh
: kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang
bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan
yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good
governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
·
Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
·
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
·
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal
dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance
(FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2.
BUDAYA ETIKA
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang
etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan:
a.
Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a) Komitmen
Internal :
·
Untuk perusahaan terhadap karyawan
·
Untuk karyawan terhadap perusahaan
·
Untuk karyawan terhadap karyawan lain.
b) Komitmen
Eksternal:
·
Untuk perusahaan terhadap pelanggan
·
Untuk perusahaan terhadap pemegang saham
·
Untuk perusahaan terhadap masyarakat
b.
Penerapan Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang
dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo.Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90%
perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam
melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4. KODE PERILAKU KORPORASI ( CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
5. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP
dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT NINDYA KARYA (Persero)
a.
Pengambilan keputusan bersumber dari budaya
perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur
organisasi.
b.
Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan
sumber daya secara efektif dan efisien.
c.
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan
kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan 6 instrumen-instrumen yang
menunjang :
1. Code of corporate governance (Pedoman
Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun
stakeholder lainnya.
2. Code of conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara perusahaan dengan karyawannya.
3. Board manual, panduan
bagi komisaris dan direksi yang
mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak,
rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan
operasional best practice
4. Sistim
manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan
implementasinya.
5. An auditing committee contract–arranges the organization
and management of the auditing committee along with
itsscope of work.
6.
Piagam komite
audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit
serta ruang lingkup tugas.
kesimpulan:
Ethical Governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang
wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja
secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan
bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar