BAB IV
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa
konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal
tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika
ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian
global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan
ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan
kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini
profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah
transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada
saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di
tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas
untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari
akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para
penggunanya.
Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki
beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut
Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memliki kode etik sebagai pedoman
yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersial
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.Jenis Profesi
yang ada antara lain:
a. Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b. Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
c. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d. Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
e. Konsultan SIA/SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
f. AkuntanPemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peranan Akuntan
adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan.
Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa
menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan
penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan,
menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan
dapat membantu menjaga etika lingkungan.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan
komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan
diri sendiri. Berikut penjelasannya :
·
Integritas
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama
Mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitasi
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah
yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh
entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kesimpulan
Jenis profesi akuntan terdiri dari beberapa macam,
diantaranya akuntan public, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi
akuntan ini ingin dianggap sebagai profesi, maka seseorang yang melakukan
pekerjaan tersebut harus memenuhi persyaratan.
Pada dasarnya peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis
yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak boleh memihak kepada
siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan
pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari prinsip Good
Coorporate Governance (GCG).
Ekspetasi publik pada umumnya berpendapat bahwa akuntan
sebagai orang yang professional, sebab seorang akuntan mempunyai suatu
kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi dibandingkan dengan orang awam.
Sebagai seorang akuntan nilai-nilai etika dalam profesi
akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti inilah yang harus
dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika mencerminkan integritas
dan kompetisi seorang akuntan. Kemudianteknik akuntansi juga penting karena
merupakan aturan khusus yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam
melakukan pekerjaannya. Namun antara etika dan teknik yang harus didahului
adalah etika seorang akuntan dalam berprofesi, karena etika merupakan pedoman
seorang akuntan dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam profesi akuntan publik tesedia
bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi dan jasa
non assurance. Seorang akuntan memerlukan kepercayaan dari masyarakat terhadap
dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian jasa
kepada masyarakat publik diperlukan adanya etika.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar