ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
Etika dalam Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan
oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan
dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip
keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai
melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Etika dalam akuntansi
keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap
kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya
yang tepat
Adapun beberapa etika
yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi
manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
Competance (Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk
melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh
keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Arti
kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen
Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
1. Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
2. Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
3. Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan
b.
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan
bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi,
berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu
dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.Dalam hal
kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
1. Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
2. Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
3. Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
c.
Integrity (Kejujuran)
Integritas adalah adalah konsistensi dan
keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan
keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
1. Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
2. Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
3. Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
4. Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
5. Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
6. Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi
d.
Objectivity
(Objekivitas)
Objekivitas pada dasarnya tidak berpihak, dimana
sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang
diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira),
prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu.
1. Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif
2. Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan
dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan
Kriteria Standar
Perilaku Akuntan Manajemen
a.
Competence
(Kompetensi)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan
profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat
kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum
dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
b.
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan
profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap
informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi
rahasia yang diperoleh.
c.
Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat
dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik
kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang
akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan
mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan
mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang
baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu
kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
d.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja
dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan
kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan
kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap
netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan
itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Contoh kasus :
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan
Kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan,
berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit
terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai
dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah
sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H
& R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis Kasus: Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·
Kode etik pertama
yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi: Prinsip
tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa
professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk
masyarakat dan juga pemegang saham.Dalamkasus ini,
dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
·
Kode etik kedua yang
dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip kepentingan publik adalah
setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap
telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang
direkayasa.
·
Kode etik yang ketiga
yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip integritas yaitu untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak
bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi
dengan kliennya.
·
Kode etik keempat
yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu setiap
anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini,
sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepingan pihak lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar